Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penundaan AKG, AKK, AKP Tahun 2020

Penundaan AKG, AKK AKP


AKG, AKK, AKP Tahun 2020 di Tunda


ruangbelajarlc.com - Informasi tentang pelaksanaan Asessmen Kompetensi Guru (AKG) Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) dilingkungan madrasah, baik yang berstatus PNs dan non PNS Tahun ini ternyata di tunda. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan tersebut terdapat perubahan tentang jadwal dan pelaksanaan  AKG, AKK, AKP madrasah tahun 2020.


Lalu apa yang menjadi alasan penundaan Pelaksaan AKG, AKK dan AKP ?

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, tentang pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP akan dilaksanakan dari tanggal 2, 3, 4 bulan November tahun 2020.Tetapi terjadi perubahan penundaan pelaksanaan, sampai batas waktu yang belum di tentukan.

Hal ini sesuai dengan Surat edaran resmi dari Kementerian Agama (kemenag) melalui Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islan Nomor : B.2380/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/10/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 Tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR.

Bahwa pelakasaan AKG, AKK dan AKP bagi pegawai PNS dan non PNS yang ada lingkungan madrasah yang seharusnya dilaksakan di awal bulan November tahun 2020 (ditunda)

AKG, AKK, AKP

Tujuan dilaksanakannya Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP)dilingkungan madrasah adalah untuk meningkatkan profesionalitas pada guru, kepala madrasah, dan juga pengawas madrasah. Selain itu, pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP juga sebagai bentuk pengukuran atau pemetaan. Mengenai hal ini, AKG, AKK dan AKP tentu harus mengembangkan profesi yang dimilikinya. 

Dalam pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP nantinya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali berdasarkan wilayah/daerah dan akan di laksanakan secara serentak selama tingkat nasional selama empat tahun sekali. Tentu ini menjadi kesempatan baik bagi peserta Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti AKG, AKK, dan AKP.

Tujuan


Pelaksanaan AKG, AKK, AKP akan meningkatkan profesi guru sebagai keahlian yang dimiliki secara aktif. Kemudian dalam Pengembangan Profesi Kelanjutan (PKB) adalah peran penting yang harus ada pada setiap guru atau pegawai di lingkungan madrasah.


Alasan Penundadaan AKG, AKK, AKP

Tindak lanjut intruksi Countri Director World Bank untuk Indonesia, menetapkan bahwa keputusan tentang perubahan pola pelaksanaan tatap muka menjadi metode daring atau berbasis online. Hal ini mengakibatkan terjadi implikasi terhadap penyesuaian pelaksanaan Kegitan pada Komponen 3 Proyek REP-MEQR. 

Namun, berdasarkan hal tersebut Tim Komponen 3, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah berkoordinasi dengan Tiga Bank Dunia dan TIM PMU REP-MEQR.

Hal ini dilakukan untuk mengkaji ulang tentang pelaksanaan kegiatan AKG, AKK, AKP yang rencanananya dilaksanakan secara tatap muka, tetapi akan dilakukan melalui daring/online. Hal inilah yang menjadi asalan tentang pendundaan pelaksaan AKG, AKK, dan AKP dilingkungan madrasah.

Baca juga