Cara Pencairan Bantuan BSU
Bantuan subsidi upah segera cair!
ruangbelajarlc - Siapa sih, yang tidak ingin bantuan Subsidi Upah cepat cair? Tentu ini yang menjadi hal penting bagi pegawai non PNS yang ada di lingkungan pendidikan dan kebudayaan. Pencairan bantuan BSU masih dalam proses realisasi.
Berdasarkan informasi pada tanggal 17 November 2020 bahwa kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemdikbud) secara langsung menyampaikan kriteria dan aturan dalam penerimaan pencairan BSU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair ke masing-masing penerima. Petunjuk cara pencairan dana yang akan di salurkan ke guru, dosen dan tenaga administrasi lain tinggal menunggu waktu yang tepat dan diupayakan pada waktu dekat ini.
Karena sejauh ini pencairan BSU masih terus di upayakan untuk guru, dosen, tenaga pendidik dan tenaga administrasi. Penerima bantuan BSU tahun 2020 adalah pegawai non PNS (honorer).Untuk itu bagi pegawai guru, dosen, tenaga administrasi yang berstatus non PNS untuk segera mengecek hasilnya sekarang.
Tentu sebelumnya, bagi penerima bantuan harus mengetahui dan memenuhi syarat-syarat agar BSU cepat cair dan terdaftar layak penerima bantuan. Mengingat jumlah besaran dana untuk penerima BSU sangat besar dengan jumlah total Rp. 3,6 triliun.
Jumlah tersebut nantinya akan dialokasikan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Namun realisasi untuk pencairan bantuan BSU akan di lakukan secara bertahap sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Terutama untuk daerah yang berdampak pandemi virus corona -19. Mengetahui hal ini, terkait penerimaan dan pencairan bantuan BSU dilingkungan kemdikbud tentu harus mempertimbangkan hal-hal bahwa penerima bantuan benar-benar layak.
Ketentuan umum bagi penerima BSU adalah pegawai non PNS yang gajinya di bawah lima juta rupiah dan selama ini belum pernah mendapatkan bantuan subsidi lain.Mengetahui hal ini, tentu pegawai honorer di bawah lingkungan (kemdikbud) akan merasa sangat senang dengan program yang diberikan.
Bantuan ini sekiranya dapat memberikan motivasi semangat baru dalam memperjuangkan pendidikan yang lebih maju dan berkualitas.Bantuan subsidi upah ditujukan kepada pegawai non pns dibawah kementerian pendidikan dan kebudayaan. Baik di sekolah swasta maupun negeri. Baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Cara guru atau pegawai non PNS yang akan melakukan pencairan bantuan PNS harus mengetahui status keaktifan pada info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan. Pencairan bantuan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan guru non PNS yang berhak menerima BSU.
Informasi resmi tentang bantuan subsidi upah guru honorer sangat di tunggu-tunggu. Terutama bagi pegawai non PNS di lingkungan kemdikbud. Untuk informasi lengkapnya, silahkan di lihat pada https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/perkuat-semangat-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-nonpns-kemendikbud-salurkan-bantuan-subsidi-upah
Informasi lain mengenai peluncuran pencairan BSU bisa dilihat pada tautan https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus
Siapa saja penerima yang nantinya akan akan melakukan pencairan bantuan BSU?
- guru honorer
- dosen
- guru,
- kepala sekolah,
- pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD),
- pendidik pada pendidikan kesetaraan,
- tenaga pengelola perpustakaan,
- tenaga pengelola laboratorium, dan
- tenaga administrasi non-PNS
Cara Pencairan Bantuan BSU
Untuk proses cara pencairan bantuan BSU adalah sebagai penyiapan dokumen pendukung yaitu menyiapkan KTP asli, NPWP (kalau memiliki), SK penerimaan BSU yang di unduh dari info GTK dan PDDikti, serta Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJUM).
Setelah dokumen pendukung lengkap, setiap penerima bantuan segera mendatangi kantor BANK cabang penyalur bantuan BSU untuk diperiksa dan di verifikasi kelengkapan data. Sedangkan batas waktu untuk pembuatan buku rekening dan pencairan bantuan yang akan diterima sebesar 1,8 juta adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Daftar bacaan