Alur, Prinsip dan Peraturan Peserta AKG/AKK/AKP
Peraturan Pelaksanaan AKG
ruangbelajarlc.com – Dalam rangka meningkatkan Profesionalisme Guru Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah maka berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama (kemenag) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan program Asesmen Kompetensi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, AKP) di tahun 2020.
Adapun tujuan utama dalam pelaksanaan AKG/AKK/AKP di Kementerian Agama adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih unggul, baik pendidikan formal maupun non formal. Sekolah-sekolah formal yang ada di dibawah naungan Kementerian Agama dari RA, MI, MTS dan MA menjadi sumber untuk mendedikasikan kompetensi guru/kepala madrasah dan pengawas madrasah.
Terselenggaranya peningkatan mutu kompetensi guru, kepala madrasah dan juga pengawas madrasah baik dari pegawai PNS maupun non PNS diharapkan menjadi sektor penentu keberhasilan mutu pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang terhimpun bahwa pelaksanaan AKG/AKK/APK akan berlangsung pada Bulan November Tahun 2020 dan kedepannya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali secara serentak di masing-masing wilayah.
Adapun hasil dari asesmen kompetensi tersebut nantinya akan di integrasikan dengan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Madrasah di tahun 2021. Untuk itu, bagi Bapak/Ibu peserta AKG, AKK dan AKP yang akan mengikuti ujian tahun ini perlu mengetahui informasi penting terkait teknis pelaksanaan ujian tersebut.
Prinsip Pelaksanaan AKG/AKK/AKP
Pelaksanaan AKG/AKK/AKP bertujuan untuk mengukur tingkat profesi profesional yang ditekankan pada masing-masing bidang. Sehingga peningkatan sekolah madrasah kedepannya akan jauh lebih berkembang dan maju.
Sebagai prinsip pengembangan professional bagi guru sudah diatur dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 yang meliputi :
- Potensi pedagogik
- Potensi kepribadian
- Potensi social
- Potensi profesional
Untuk professional kepala madrasah sudah diatur pada PMA Nomor 58 Tahun 2017 meliputi :
- Kompetensi manajerial
- Supervisi kewirausahaan
- Serta sosial
Sedangkan untuk pengawas madrasah sudah diatur dalam PMA Nomor 2 tahun 2012 jo PMA Nomor 31 Tahun 2013 meliputi :
- Menajerial
- Supervisi akademik
- Evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan
Alur Pendaftaran
Untuk alur pendaftaran peserta AKG, AKP dan AKP sebagai berikut :
- Yang pertama mengunjungi website SIMPATIKA, dengan menggunakan akun masing-masing
- Kemudian mencetak bukti keaktifan madrasah S25b
- Setelah itu untuk guru dan kepala madrasah mendaftarkan sebagai calon peserta AKG/AKK
- Kemudian memilih tempat pelaksanaan ujian AKG/AKK dan menunggu persetujuan dari Kabupaten
- Yang terakhir mencetak bukti pendaftaran AKG/AKK. Untuk pengawas madrasah adalah dengan mendaftarkan peserta AKP, memilih tempat pelaksanaan AKP, menunggu persetujuan dari Kabupaten dan setelah itu mencetak bukti pendaftaran AKP
Kemudian pada saat pelaksanaan AKG/AKK/AKP diharapkan membawa bukti cetak pendaftaran sebelumnya. Adapun untuk hal lain yang perlu diperhatikan adalah
- Membawa Kartu Peserta
- Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)
- Memasuki ruang atau tempat yang sudah ditentukan
Peraturan Pelaksanan AKG/AKK/AKP
Pelaksanaan AKG/AKK/AKP adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dilakukan secara serentak di semua tempat, sesuai dengan lokasi yang sudah di tetapkan sebelumnya
- Pelaksanaan dengan assesmen di lakukan berbasis online dengan durasi waktu 120 menit
- Setiap peserta di larang membawa buku, handphone, flasdisk, camera atau alat lainnya
- Peserta ujian AKG/AKK/AKP tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain
- Untuk peserta yang terlambat hadir, tidak akan di berikan penambahan waktu saat mengerjakan soal
Demikian informasi tentang Alur, Prinsip dan Peraturan peserta AKG/AKK/AKP guru PNS atau non PNS tahun 2020. Semoga bermanfaat. terimakasih!